Sekarang, Freeport benar-benar belum ajukan gugatannya ke arbitrase internasional. Mereka berikan saat 120 hari utk berunding dengan pemerintah, tentang keinginannya menjaga kontrak karya (KK).
Akan tetapi, andaikan pemerintah kelak sungguh-sungguh digugat, jadi pemerintah yg direpresentasikan oleh BUMN dinilai miliki kapabilitas utk mengambilalih pertambangan di Papua, yg sejauh ini dikelola perusahaan tambang kelas kakap ini. Mengenai perusahaan pelat merah yg disebut merupakan PT Inalum (Persero).
http://technroll.com |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar